Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB

Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Lantas, bagiamana dengan LHKP Tjahjo Kumolo sendiri yang sesuai data KPK baru terdata pada 2001? Tjahjo menerangkan, sebenarnya setiap tahun dirinya sudah mengirimkan LHKPN. Namun, entah apa yang terjadi, mungkin saja ada data yang hilang. "Padahal, dokumennya ada setiap tahun," terangnya.
Karena itu, lanjut dia, rencananya pada hari ini (10/11) dirinya akan mendatangi KPK. "Saya serahkan semua LHKPN itu agar membantu komisi anti rasuah," terangnya ditemui di kantor Kemendagri.
Soal berapa jumlah harta kekayaan itu, Tjahjo mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab, banyak harta tidak ternilai yang dimilikinya, seperti Keris dan benda-benda pusaka. "Banyak harta yang tidak bisa dihitung harganya berapa," tuturnya.
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik kebijakan mendagri tersebut. Menurut dia pelaporan LHKP berarti sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai UU No 28 / 1999. "Pelaporan LHKPN itu terkait pertanggungjawaban dengan publik," tegas Johan.
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.
BERITA TERKAIT
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional