Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB
Lantas, bagiamana dengan LHKP Tjahjo Kumolo sendiri yang sesuai data KPK baru terdata pada 2001? Tjahjo menerangkan, sebenarnya setiap tahun dirinya sudah mengirimkan LHKPN. Namun, entah apa yang terjadi, mungkin saja ada data yang hilang. "Padahal, dokumennya ada setiap tahun," terangnya.
Karena itu, lanjut dia, rencananya pada hari ini (10/11) dirinya akan mendatangi KPK. "Saya serahkan semua LHKPN itu agar membantu komisi anti rasuah," terangnya ditemui di kantor Kemendagri.
Soal berapa jumlah harta kekayaan itu, Tjahjo mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab, banyak harta tidak ternilai yang dimilikinya, seperti Keris dan benda-benda pusaka. "Banyak harta yang tidak bisa dihitung harganya berapa," tuturnya.
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik kebijakan mendagri tersebut. Menurut dia pelaporan LHKP berarti sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai UU No 28 / 1999. "Pelaporan LHKPN itu terkait pertanggungjawaban dengan publik," tegas Johan.
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca