Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB

Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Dalam undang-undang memang tak ada sanksi pidana baik mereka yang tak tertib pelaporan LHKPN. Namun, sanksi administrasi tetap bisa dijatuhkan oleh pimpinan yang lebih tinggi. Johan mencontohkan jika menteri yang tidak lapor, presiden bisa menegur dan memberi sanksi.
Nah, kemendagri mestinya juga bisa menerapkan hal yang sama. Kementerian tersebut juga harusnya memiliki aturan yang mengikat untuk memberikan sanksi administrasi pada kepala daerah dan wakilnya jika tak melapor LHKPN. "Kalau KPK hanya bisa menagih saja melalui surat," ujar Johan.(idr/gun/kim)
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional