Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Senin, 10 November 2014 – 05:46 WIB
Dalam undang-undang memang tak ada sanksi pidana baik mereka yang tak tertib pelaporan LHKPN. Namun, sanksi administrasi tetap bisa dijatuhkan oleh pimpinan yang lebih tinggi. Johan mencontohkan jika menteri yang tidak lapor, presiden bisa menegur dan memberi sanksi.
Nah, kemendagri mestinya juga bisa menerapkan hal yang sama. Kementerian tersebut juga harusnya memiliki aturan yang mengikat untuk memberikan sanksi administrasi pada kepala daerah dan wakilnya jika tak melapor LHKPN. "Kalau KPK hanya bisa menagih saja melalui surat," ujar Johan.(idr/gun/kim)
JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca