Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali

Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Kepala Daerah Lapor Harta Dua Tahun Sekali
Dalam undang-undang memang tak ada sanksi pidana baik mereka yang tak tertib pelaporan LHKPN.  Namun, sanksi administrasi tetap bisa dijatuhkan oleh pimpinan yang lebih tinggi. Johan mencontohkan jika menteri yang tidak lapor, presiden bisa menegur dan memberi sanksi.

    

Nah, kemendagri mestinya juga bisa menerapkan hal yang sama. Kementerian tersebut juga harusnya memiliki aturan yang mengikat untuk memberikan sanksi administrasi pada kepala daerah dan wakilnya jika tak melapor LHKPN. "Kalau KPK hanya bisa menagih saja melalui surat," ujar Johan.(idr/gun/kim)

JAKARTA - Keinginan KPK agar pemerintah mendorong pejabat aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi mendapatkan tindak lanjut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News