Kepala Daerah Suka Kluyuran, Dicopot 3 Bulan
Senin, 09 April 2012 – 02:22 WIB

Kepala Daerah Suka Kluyuran, Dicopot 3 Bulan
Sementara, di pasal 58 ayat (3) mengatur pemberian sanksi bagi kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin, yakni dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Menteri untuk bupati/walikota.
Baca Juga:
Di ayat selanjutnya dinyatakan, jika masih membandel dan mengulanginya lagi hingga mendapat dua kali teguran tertulis, maka yang bersangkutan wajib menjalani program program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kemendagri.
Revisi UU pemda juga memberikan kewenangan bagi gubernur untuk menjatuhkan sanksi bagi bupati/walikota yang bandel, tak mau hadir saat diundang rapat. Ini seperti diatur di pasal 78, dimana gubernur diberi kewenangan melayangkan surat teguran. Jika masih mengulang, gubernur mengusulkan kepada Menteri untuk diberikan program pembinaan khusus bidang pemerintahan kepada yang bersangkutan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para gubernur, bupati, dan walikota, tidak bisa main-main lagi mengurus daerahnya. Materi Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU