Kepala Daerah Suka Kluyuran, Dicopot 3 Bulan
Senin, 09 April 2012 – 02:22 WIB
Sementara, di pasal 58 ayat (3) mengatur pemberian sanksi bagi kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin, yakni dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan oleh Menteri untuk bupati/walikota.
Baca Juga:
Di ayat selanjutnya dinyatakan, jika masih membandel dan mengulanginya lagi hingga mendapat dua kali teguran tertulis, maka yang bersangkutan wajib menjalani program program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kemendagri.
Revisi UU pemda juga memberikan kewenangan bagi gubernur untuk menjatuhkan sanksi bagi bupati/walikota yang bandel, tak mau hadir saat diundang rapat. Ini seperti diatur di pasal 78, dimana gubernur diberi kewenangan melayangkan surat teguran. Jika masih mengulang, gubernur mengusulkan kepada Menteri untuk diberikan program pembinaan khusus bidang pemerintahan kepada yang bersangkutan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para gubernur, bupati, dan walikota, tidak bisa main-main lagi mengurus daerahnya. Materi Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam