Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat

Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
"Mereka khawatir kalau PNS lebih dengar sekjen atau sesmen atau sekda ketimbang menteri dan kada," ujarnya.

Jalan tengahnya, lanjut Eko, seorang sekda atau sesmen/sesjen yang akan melakukan rolling pejabat harus berkoordinasi dengan atasannya.

"Jadi kalau sesmen atau sekda mau mengangkat atau memindahkan pejabat harus koordinasi dengan atasannya (menteri atau kada)," ucapnya.

Ditanya apakah tidak akan ada intervensi dari kada, Eko mengatakan, peluangnya kecil. Sebab, di dalam RUU ASN telah diatur tentang syarat promosi jabatan PNS yang dilakukan melalui sistem karir terbuka.

JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News