Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kamis, 08 November 2012 – 22:55 WIB
"Mereka khawatir kalau PNS lebih dengar sekjen atau sesmen atau sekda ketimbang menteri dan kada," ujarnya.
Jalan tengahnya, lanjut Eko, seorang sekda atau sesmen/sesjen yang akan melakukan rolling pejabat harus berkoordinasi dengan atasannya.
"Jadi kalau sesmen atau sekda mau mengangkat atau memindahkan pejabat harus koordinasi dengan atasannya (menteri atau kada)," ucapnya.
Ditanya apakah tidak akan ada intervensi dari kada, Eko mengatakan, peluangnya kecil. Sebab, di dalam RUU ASN telah diatur tentang syarat promosi jabatan PNS yang dilakukan melalui sistem karir terbuka.
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan