Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat

Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
"Seorang PNS yang akan dipromosikan jabatannya harus mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam RUU ASN. Prinsip merit system yang paling utama, sehingga pimpinan instansi tidak bisa mengganggu jenjang karir seorang PNS," tandasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News