Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kamis, 08 November 2012 – 22:55 WIB
"Seorang PNS yang akan dipromosikan jabatannya harus mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam RUU ASN. Prinsip merit system yang paling utama, sehingga pimpinan instansi tidak bisa mengganggu jenjang karir seorang PNS," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan