Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat

Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut.

Ini menyusul telah disepakatinya pasal mengenai pengalihan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik ke pejabat karir, yakni sekretaris menteri atau sekretaris daerah, di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengalihan PPK dari pejabat politik ke karir sudah selesai dibahas dan semua baik MenPAN&RB, Menkeu, serta Mendagri sudah sepakat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).

Diakui guru besar Universitas Indonesia ini, pengalihan fungsi PPK sempat menjadi pertentangan antarinstansi. Ada kekhawatiran, dengan pembatasan kewenangan menteri maupun kepala daerah sebagai pejabat politik, tidak diakui lagi.

JAKARTA--Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News