Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa
Kejagung Tak Perlu Tunggu Izin Presiden
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:44 WIB
JAKARTA-Istana tak ingin disalahkan atas berlarut-larutnya izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Staf khusus kepresidenan bidang hukum dan HAM Denny Indrayana meminta agar penegak hukum melanjutkan pemeriksaan kepala daerah kendati tanpa izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti diketahui, ada sembilan kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Yakni, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera"i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
"Sudah jelas peraturannya. Pemeriksaan bisa diteruskan tanpa harus menunggu izin dari presiden. Yakni, untuk anggota legislatif 30 hari setelah izin diajukan dan 60 hari untuk kepala daerah," kata Denny di Jakarta kemarin (14/8).
Sebelumnya diwartakan, upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan kepala daerah tersangka korupsi terkendala izin pemeriksaan yang berbelit dan lama. Izin tersebut harus diajukan ke SBY untuk diverifikasi apakah kasus yang dihadapi para kepala daerah murni korupsi atau bermuatan politis. Verifikasi dilakukan agar stabilitas daerah tidak terpengaruh terhadap kasus yang menjerat kepala daerah.
Baca Juga:
JAKARTA-Istana tak ingin disalahkan atas berlarut-larutnya izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Staf khusus
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?