Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS

Rencana Pelimpahan ke Sekda Dibatalkan

Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS
Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS

Selain itu Eko menuturkan bahwa pengisian jabawan dengan sistem seleksi terbuka masih diperebutkan internal PNS. Dia mengatakan bahwa saat ini belum waktunya dibuka pertarungan antara PNS dengan profesional untuk pengisian jabatan tertentu. (wan)


JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi draf rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Pada draf awal, wewenang kepala daerah untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News