Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS
Rencana Pelimpahan ke Sekda Dibatalkan
Kamis, 15 Agustus 2013 – 07:34 WIB
Selain itu Eko menuturkan bahwa pengisian jabawan dengan sistem seleksi terbuka masih diperebutkan internal PNS. Dia mengatakan bahwa saat ini belum waktunya dibuka pertarungan antara PNS dengan profesional untuk pengisian jabatan tertentu. (wan)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi draf rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Pada draf awal, wewenang kepala daerah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel