Kepala Daerah Tetap Boleh Jabat Ketua Parpol

Kepala Daerah Tetap Boleh Jabat Ketua Parpol
Kepala Daerah Tetap Boleh Jabat Ketua Parpol

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR RI yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), menjadi UU Pemda  di Jakarta, Jumat (26/9) petang.  Keputusan disambut baik, meski  usulan pemerintah   kepala daerah tidak rangkap  sebagai ketua partai politik di daerah, tak diakomodir.

"Kita menyambut baik keputusan tersebut. Kita ikuti saja, karena keputusan kan berada di tangan DPR. Pemerintah hanya berperan mengusulkan dan ketika disahkan, kita harus siap menjalankannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riadmadji di Jakarta.

Menurut Dodi, pemerintah sejatinya memasukkan usulan kepala daerah tidak rangkap jabatan menjadi ketua parpol di daerah, demi pelayanan publik. Artinya, dengan hanya menjabat kepala daerah, diharapkan gubernur, bupati dan wali kota tidak lagi disibukkan urusan internal parpol.

Kepala daerah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat. "Pada pengambilan keputusan di tingkat I, usulan pemerintah ini disetujui oleh DPR. Tapi rupanya di paripurna keputusan yang diambil berbeda," jelas Dodi. (gir/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah menyambut baik keputusan rapat paripurna DPR RI yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News