Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat
Jumat, 02 Juli 2021 – 21:31 WIB
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Luhut menegaskan, kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi.
Yakni, teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.(Antara/jpnn)
Junimart Girsang menyebut pemerintah pusat bisa memecat kepala daerah yang tak serius menerapkan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemeriahan Perhelatan Spirit of Samurai di Danau Toba Diapresiasi Pemerintah
- Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting