Kepala Desa juga Harus Aktif Awasi Pengiriman TKI

Kepala Desa juga Harus Aktif Awasi Pengiriman TKI
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobby Alwi.

Dia mengungkapkan, baik kepala desa maupun perangkat desa lainnya berkewajiban memberikan informasi lengkap kepada calon TKI. Hal ini sebagaimana tertulis dalam UU tentang Pelindungan PMI.

Hanya saja, Bobby menjelaskan saat ini kewajiban tersebut belum dapat dilaksanakan karena aturan implementasi dari UU yang disahkan pada 22 November 2017 tersebut belum terbit. Bisa dibilang saat ini keterlibatan desa dalam perekrutan TKI masih dalam masa transisi.

"Karena belum terbit, kepala desa belum maksimal menyelenggarakan layanan informasi, pendataan, verifikasi, pemantauan burun migran yang sudah direkrut dan pemberdayaan," ujar Bobby.
Akan tetapi, sudah banyak desa yang didorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyelenggarakan program Desa Buruh Migran Produktif (Desmigratif).

Beberapa pilar utama dalam program tersebut adalah layanan informasi, komunitas usaha buruh migran, community parenting, dan koperasi. Hanya saja program tersebut baru sebatas proyek uji coba.

Masalahnya, Bobby memandang, program yang ada belum ada karena perbedaan sudut pandang antara Kemenaker dan kepala desa.

Dari sejumlah desa yang menerapkan program desmigratif, sebagian besar kepala desa memandang ini sebagai proyek semata.

Padahal, keberadaan program Desmigratif seharusnya untuk mendorong adanya layanan buruh migran di tingkat desa.

Perlu ada peran aktif kepala desa atau lurah agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman TKI dari hulu ke hilir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News