Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kepala desa yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tidak bisa dijatuhi sanksi.
Menueut dia, hal itu berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dipecat akibat berpolitik praktis.
Dukungan para kepala desa itu terekam saat menggelar Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) kemarin.
Tito kemudian berbicara tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada prinsipnya bertujuan mengembangkan desa.
Mantan Kapolri itu menyebut UU Desa tidak memuat pasal tentang status kepala desa secara tegas.
Misalnya, kepala desa dianggap sebagai ASN atau pegawai negeri yang tidak bisa berpolitik.
"Itu enggak ada. Saya udah baca UU-nya, enggak ada," kata Tito saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Di sisi lain, kata mantan Kepala BNPT itu, kepala desa adalah pejabat yang mengelola anggaran dari negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.
Mendagri Tito menyebut aturan tidak memungkinkan pemberian sanksi kepada kepala desa yang mendukungan Joko Widodo menjabat presiden selama tiga periode.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah
- Sikap Pemerintah Tegas, Gubernur Jakarta Itu Dipilih Bukan Ditunjuk
- Jelang Ramadan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Hadiri Rakor HBKN dan Pengendalian Inflasi
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini
- Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Plt Menko Polhukam: Tak Ada Kecurangan yang Bersifat TSM