Junimart Minta APDESI Ditegur, Mendagri Tito Menolak, Begini Alasannya

Junimart Minta APDESI Ditegur, Mendagri Tito Menolak, Begini Alasannya
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa acara yang digelar APDESI untuk mendukung Jokowi 3 periode tidak melanggar undang-undang. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menegur APDESI yang telah menyuarakan Jokowi 3 periode saat Silatnas di Istora Senayan.

Sebab, hal itu dinilai melanggar aturan yang melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai kepala desa yang menyerukan Presiden Jokowi tiga periode tidak melanggar undang-undang (UU).

Baca Juga:

Tito yang hadir pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menilai agenda tersebut bukan acara politik.

"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya, ini bukan acara politik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (5/3).

Pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Tito, tidak ada aturan kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.

Dengan begitu, eks Kapolri itu menilai para kepala desa yang menyuarakan Jokowi 3 periode tidak bisa diberi sanksi seperti aparatur sipil negara (ASN).

"Enggak ada larangan mereka di situ (UU 6/2014, Red), kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang. Ada UU ASN," ujar Tito.

Mendagri Tito Karnavian menolak permintaan Wakil Komisi II DPR Junimart Girsang untuk menegur APDESI yang menyuarakan Jokowi 3 Periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News