Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi

"Mereka (kepala negara, red) ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah, tidak disebut sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik," beber Tito.
Alumnus Akpol 1987 itu mengatakan UU Desa hanya memuat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol.
Selain itu, UU Desa memuat kepala desa tidak boleh ikut atau teribat dalam kampanye saat pemilu atau pilkada.
"Pada waktu kampamye mereka (kepala desa, red) enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan sementara atau tetap," kata Tito.
Dia mengaku akan dipertanyakan balik apabila melarang kepala desa menyampaikan aspirasi terkait hal politis.
"Mereka (kepala desa, red) bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum, kecuali UU-nya tegas dan jelas," ungkap Tito. (ast/jpnn)
Mendagri Tito menyebut aturan tidak memungkinkan pemberian sanksi kepada kepala desa yang mendukungan Joko Widodo menjabat presiden selama tiga periode.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak