Kades Pengusaha Singapore Water Park jadi Tersangka karena Gelar Pesta Ultah Putrinya

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan HR selaku pemilik tempat wisata Singapore Water Park sebagai tersangka pelanggaran ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Polisi menduga HR yang juga kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung itu menggelar pesta ulang tahun putrinya dengan mengundang banyak tamu.
"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto dalam siaran persnya, Jumat (5/2).
Baca Juga:
Kendati sudah berstatus tersangka, HR tidak ditahan.
HR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
HR menjadi tersangka setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun viral di media sosial (medsos).
Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR.
Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam Tahun Baru 2021 di area wisata Singapore Water Park miliknya.
BERITA TERKAIT
- Mekanisme Penyaluran BOS Diubah, Kepala Sekolah Makin Fleksibel
- Sinovac Datang Lagi, Menkes Dorong Kepala Daerah Lanjutkan Vaksinasi
- Arief Poyuono: Bahlil itu Lucu Doang, tak Pantas Sebagai Menteri Investasi
- Pengakuan Pak Kades Berbuat Dosa Sama Keponakan
- Tok, Muslem Hasballah dan Edi Saputra Divonis Empat Tahun Penjara
- Kepala BPOM Mengapresiasi Uji Klinis Fase Ketiga Vaksin Longcom Anhui