Kades Pengusaha Singapore Water Park jadi Tersangka karena Gelar Pesta Ultah Putrinya
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan HR selaku pemilik tempat wisata Singapore Water Park sebagai tersangka pelanggaran ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Polisi menduga HR yang juga kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung itu menggelar pesta ulang tahun putrinya dengan mengundang banyak tamu.
"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto dalam siaran persnya, Jumat (5/2).
Kendati sudah berstatus tersangka, HR tidak ditahan.
HR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
HR menjadi tersangka setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun viral di media sosial (medsos).
Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR.
Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam Tahun Baru 2021 di area wisata Singapore Water Park miliknya.
Pengusaha Singapore Water Park yang juga Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. HR diduga menggelar pesta ulang tahun putrinya di kala pandemi Covid-19.
- Rayakan HUT ke-35, BRI Insurance Melesat Dahsyat
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya