Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52) ditahan Polda Riau atas dugaan tindak dana korupsi dengan menggelapkan bantuan alat rapid antigen dan mengomersialkannya untuk kepentingan pribadi. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Mantan direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu menjelaskan terungkapnya perbuatan MH berawal setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II Pekanbaru yang disalahgunakan.

Seharusnya, alat rapid tes ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis.

Namun, alat rapid tes itu diduga malah dijual kepada warga dengan nilai Rp 150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.

“Kami lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kami temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan," katanya. 

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. 

Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.

“Kami mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kami dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," ungkap Agung.

Dia mengatakan pihaknya akan menghitung berapa kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut. “Kami akan hitung nanti berapa kerugian negara,” tegas Irjen Agung Setya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, dr Mistri Hasanto alias MH (52), yang berstatus tersangka korupsi terkait menggelapkan bantuan alat rapid tes antigen dijebloskan ke tahanan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News