Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Tahanan
Mantan direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu menjelaskan terungkapnya perbuatan MH berawal setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II Pekanbaru yang disalahgunakan.
Seharusnya, alat rapid tes ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis.
Namun, alat rapid tes itu diduga malah dijual kepada warga dengan nilai Rp 150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.
“Kami lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kami temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan," katanya.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu.
Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
“Kami mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kami dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," ungkap Agung.
Dia mengatakan pihaknya akan menghitung berapa kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut. “Kami akan hitung nanti berapa kerugian negara,” tegas Irjen Agung Setya.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, dr Mistri Hasanto alias MH (52), yang berstatus tersangka korupsi terkait menggelapkan bantuan alat rapid tes antigen dijebloskan ke tahanan.
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara