Kepala Sekolah di Labusel Ditangkap, Kasusnya Memalukan

Kepala Sekolah di Labusel Ditangkap, Kasusnya Memalukan
Kepala sekolah pondok pesantren ditangkap. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LABUHANBATU - Polisi menangkap seorang kepala sekolah pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan berinisial AAD (53).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (10/2) malam.

Dia ditangkap karena diduga melecehkan tiga santri prianya. 

"Ada aduan dari kakak korban ke tempat kami soal pencabulan pada Januari lalu," kata AKP Rusdi, Jumat (11/2). 

Dia menjelaskan korban merupakan warga Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sementara itu, korbannya masih berumur 14 tahun,16 tahun, dan 17 tahun. 

Rusdi menjelaskan aksi pelaku dilakukan dengan mengajak korban ke ladang miliknya.

"Modusnya mengajak ke kebun untuk mengarit, setelah selesai baru dicabuli," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu," tutupnya. (mcr22/jpnn)


Polisi menangkap seorang kepala sekolah pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial AAD (53).


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News