Kepala Sekolah, Siap-siap Ya
Rabu, 05 Juli 2017 – 00:31 WIB
"Selama ini, dari seluruh kepala sekolah, hanya lima persen yang memenuhi syarat administrasi sewaktu di kabupaten/kota," ungkapnya.
Melvin mengatakan, jika ingin menjabat kembali, kepala sekolah diwajibkan mengikuti diklat calon kasek. Prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Selama dua bulan. Mulai dari materi awal, penelitian di lapangan, membuat karya ilmiah, lantas dipresentasikan," tuturnya.
Setelah itu, bukti kelulusan kasek dengan diberikannya sertifikat layak jadi kasek dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). (fik/har)
Dinas Pendidikan Pemprov Sulawesi Selatan akan melakukan mutasi guru dan kepala sekolah tingkat SMA dan sederajat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
- Rapat Kinerja Disdik, Pj Gubernur Sumsel Minta Kepala Sekolah Ciptakan Inovasi
- Sepanjang 2023, PSF Sukses Memberdayakan 52 Ribu Guru & Kepala Sekolah
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan