Kepegawaian Disdik Kota Bekasi Dirombak

Kepegawaian Disdik Kota Bekasi Dirombak
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan yang ketiga, lanjut Krisman, mengenai rombongan belajar (Rombel) dan jumlah siswa sesuai dengan peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 di mana rombel untuk tingkat SD maksimal 28 orang dan SMP maksimal 32.

“Kota Bekasi 2016 untuk SMP jumlah Rombelnya tembus ke angka 40 orang. Oleh sebab itu kami telah membuat aturan semacam Peraturan Walikota (Perwal) untuk menghindari adanya intervensi. Karena ini berkaitan dengan PPDP online,” tandasnya.(dyt/gob)

Adapun tujuan perombakan kepegawaian Disdik untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan Kota Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News