Kepemimpinan Kontingensi Gibran Menavigasi Dinamika Tantangan Era Modern
Oleh: Qiqi Romadhon
jpnn.com - Drucker (1982) dalam buku “The Pratice of Management” secara khusus memandang gaya kepemimpinan adalah kerja.
Seorang pemimpin adalah mereka yang memimpin dengan mengerjakan pekerjaan setiap hari.
Pemimpin terlahir tidak hanya dalam hirarki manajerial ataupun bersifat formal, akan tetapi dapat juga terlahir dalam kelompok kerja non formal.
Kartini Kartono (2009) dalam bukunya “Pemimpin dan Kepemimpinan” menyatakan bahwa fungsi kepemimpinan adalah memandu, menuntun, membimbing, membangun, memberi motivasi kerja, mengemudikan organisasi, menjalin jaringan komunikasi yang baik, memberikan pengawasan yang efisien dan membawa pengikutnya kepada sasaran yang ingin dituju sesuai dengan ketentuan waktu dan rencana yang telah ditetapkan.
Kepemimpinan yang efektif bukan hanya tentang memiliki kekuatan atau keahlian tertentu, tetapi juga tentang kemampuan untuk menginspirasi dan membimbing orang lain menuju tujuan bersama.
Seorang pemimpin yang baik harus mampu memahami kebutuhan dan harapan timnya, serta memiliki kemampuan mendengarkan dan berkomunikasi dengan baik.
Selain itu, kepemimpinan yang sukses juga melibatkan kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.
Seorang pemimpin harus mampu mengevaluasi informasi dengan cepat, memahami konsekuensi dari keputusan tersebut, dan bertanggung jawab atas hasilnya.
Jika dilihat dari teori kepemimpinan kontigensi, kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka dalam pemerintahan Kota Solo mencerminkan kemampuannya untuk beradaptasi
- Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
- Jalan Politik Gibran: Mengubah Hinaan Menjadi Kekuataan
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum