Kepergok Curi Ponsel, Virgo Tikam Dafrizal
Minggu, 02 September 2012 – 04:14 WIB
Beruntung tikaman tersebut tak terlalu dalam hingga mengenai jantung korban. Atas perbuatannya Virgo akan dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan serta pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimal penjaranya diatas lima tahun. (gas/jpnn)
BENGKONG - Dafrizal, 40, warga Bengkong Indah Bawah Blok A RT01 RW01 terkapar tak berdaya di dekat rumahnya dan harus dilarikan ke RS Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali