Kepergok Curi Ponsel, Virgo Tikam Dafrizal

Kepergok Curi Ponsel, Virgo Tikam Dafrizal
Kepergok Curi Ponsel, Virgo Tikam Dafrizal
Beruntung tikaman tersebut tak terlalu dalam hingga mengenai jantung korban. Atas perbuatannya Virgo akan dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan serta pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimal penjaranya diatas lima tahun. (gas/jpnn)

BENGKONG - Dafrizal, 40, warga Bengkong Indah Bawah Blok A  RT01 RW01 terkapar tak berdaya di dekat rumahnya dan harus dilarikan ke RS Budi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News