Kepergok, Mahasiswa Dihajar Massa Lalu Dipolisikan

Kepergok, Mahasiswa Dihajar Massa Lalu Dipolisikan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dari tangan pelaku, aparat Polsek Kelapa Lima juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sembilan unit laptop dan satu unit komputer serta beberapa speaker aktif.

Kapolsek Kelapa Lima Kompol Samuel Sumihar Simbolon yang dikonfirmasi terkait kejadian itu mengaku pihaknya sudah menahan Alfred Makus Delu yang tertangkap mencuri barang elkektronik di ruang lab Bahasa Inggris.

"Dia sudah kita tahan dengan status sebagai tersangka. Dia kita jerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(JPG/gat/fri/jpnn)


KUPANG - Apes benar nasib salah seorang mahasiswa UKAW Kupang yang diketahui bernama Alfred Makus Delu (23). Betapa tidak, mahasiswa semester 8 program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News