KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 Wajibkan Sertifikasi Kompetensi di Seleksi PPPK, Honorer Tanya Afirmasi

Namun, kebijakan tersebut dinilainya sudah meringankan beban honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya.
"Alhamdulillah, persyaratan sertifikat keahlian dipermudah tidak mengikat kelembagaan yang mengeluarkan sehingga banyak honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya bisa mendaftar seleksi PPPK 2022," tuturnya.
Di sisi lain, Nur mempertanyakan diskresi afirmasi untuk honorer K2 seperti apa. Pasalnya, banyak yang bertanya mengapa banyak sertifikat keahlian yang tidak masuk pada bobot nilai, seperti komputer, barang jasa, arsiparis.
"Untuk jabatan lainnya mendapatkan afirmasi berupa tambahan nilai untuk sertifikat keahlian yang dimilikinya. Mengapa sertifikasi kompetensi yang banyak dimiliki honorer K2 malah enggak ada tambahan nilainya," paparnya.
Nur Baitih khawatir hal tersebut akan memengaruhi saat seleksi PPPK berlangsung.
Honorer K2 hanya lolos seleksi administrasi, tetapi gagal di tes kompetensi karena tanpa afirmasi seperti pelamar lainnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah menerbitkan KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi dalam seleksi PPPK, tetapi bagaimana dengan honorer?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini