KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 Wajibkan Sertifikasi Kompetensi di Seleksi PPPK, Honorer Tanya Afirmasi

KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 Wajibkan Sertifikasi Kompetensi di Seleksi PPPK, Honorer Tanya Afirmasi
Pemerintah menerbitkan KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi dalam seleksi PPPK. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan regulasi persyaratan pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional teknis.

Regulasi tersebut berupa Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB)  Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis itu diterbitkan pada 20 Oktober.

Melalui KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 itu, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib memiliki pengalaman.

Nah, KepmenPAN-RB tersebut membagi dalam tiga kategori, yaitu:

1. Pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

2. Pengalaman paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli muda.

3. Pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan  dilamar untuk jenjang ahli madya.

Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah. 

Pemerintah menerbitkan KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi dalam seleksi PPPK, tetapi bagaimana dengan honorer?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News