Keponakan Hotma Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa Minta Pengadilan Cabut Hak Mario Sebagai Pengacara

Keponakan Hotma Dituntut Lima Tahun Penjara
Mario Cornelio Bernardo yang menjadi terdakwa perkara suap kepada pegawai Mahkamah Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Bahkan, JPU KPK tidak hanya mengajukan tuntuan pidana. Pada persidangan itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak Mario Cornelio Bernardo sebagai pengacara.  "Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan pidana tambahan yaitu berupa pencabutan hak menjadi penasihat hukum terdakwa Mario Cornelio Bernardo," kata Pulung.

Menurutnya, Mario yang bekerja sebagai pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates dianggap telah mencemarkan nama baik advokat.  "Terdakwa adalah advokat dan penegak hukum. Terdakwa mencemarkan nama baik advokat di Indonesia," kata Jaksa Pulung.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News