Kepsek Cabul Disel Bersama Tahanan Kasus Pencabulan
Rabu, 24 April 2013 – 00:43 WIB

Kepsek Cabul Disel Bersama Tahanan Kasus Pencabulan
BATAM - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi-siswinya, akhirnya dikurung dalam tahanan kepolisian. Di dalam tahanan, Herizon dijadikan satu dengan pelaku kasus pencabulan lainnya. Menurutnya, penyidik bisa menolak atau menerima penangguhan penahanan, berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya ada jaminan keluarga, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun pertimbangan keamanan.
“Sudah kami tahan sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka, perlakuannya tidak dibeda-bedakan, kami samakan dengan tahanan lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada batampos.co.id, Selasa (23/4).
Baca Juga:
Ponco mengatakan, pengacara pelaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penyidik polisi tetap berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan itu.
Baca Juga:
BATAM - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi-siswinya, akhirnya dikurung
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak