Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19

Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19
Aktivitas belajar mengajar di SMPN 1 Bunguran Timur, Natuna, Kepri, belum berjalan normal karena banyak siswa yang tidak masuk sekolah akibat dilarang orang tua. Foto: Antara Kepri/Cherman

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbud, Jumeri mewanti-wanti satuan pendidikan di zona hijau dan kuning yang ingin menerapkan pembelajaran tatap muka, harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Selain itu, kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Jadi ada prosedur yang harus dilewati satuan pendidikan di zona hijau dan kuning, ketika akan melakukan pembelajaran tatap muka," terang Jumeri.

Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap, dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD, dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Kemendikbud kembali menegaskan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau dan kuning, harus lewati prosedur yang ditetapkan Gugus Tugas dan instruksi kemendikbud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News