Memalukan! Mantan Kepsek Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar

jpnn.com, KARAWANG - Mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah.
"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, LS diduga telah melakukan penyalahgunaan sejumlah dana bantuan sekolah.
Di antaranya dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal senilai Rp 8 miliar sepanjang periode 2015 dan 2016.
Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Januari 2020, dan Kejaksaan Negeri Karawang menemukan sejumlah bukti.
Pihaknya, lanjut Rohayatie, juga tengah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, serta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana.
Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengetahui kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran itu.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," kata Rohayatie lagi.
Mantan kepsek SMKN 2 Karawang ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sekolah.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar