Kepsek yang Juga Pendeta Ini Dituntut 15 Tahun Penjara, Duh, Kasusnya Memalukan

Kepsek yang Juga Pendeta Ini Dituntut 15 Tahun Penjara, Duh, Kasusnya Memalukan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah kejadian itu, salah seorang korban lalu melaporkan perlakuan terdakwa kepada orang tuanya. Terdakwa lalu meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum. 

Namun, isu soal dugaan pencabulan itu diketahui oleh orang tua siswi lainnya. Salah seorang ibu korban yang merupakan klien dari Ranto menanyakan kepada anaknya terkait perbuatan tak pantas dari terdakwa. 

Korban lalu mengaku pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa dalam rentang waktu 2018-2019. 

"Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sana, anak itu dipaksa melakukan perbuatan tak pantas. Dia juga pernah membawa korban ke rumahnya," ungkap Ranto. 

Atas perbuatannya, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Lalu pada Mei 2021 polisi menetapkan BS sebagai tersangka. 

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga sempat menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut. (mcr22/jpnn)

Oknum pendeta yang juga seorang kepala sekolah di salah satu sekolah di Medan melakukan perbuatan tak pantas kepada siswinya yang masih di bawah umur


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News