Keputusan MK Dianggap Tidak Selesaikan Subtansi Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu melahirkan banyak kecurangan. Pasalnya, banyak kandidat melakukan praktik kotor agar mendapat dukungan masyarakat.
Di antaranya ialah intimidasi, money politic hingga manipulasi suara. Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia pun menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai, putusan sela MK dianggap tidak menegakkan hukum secara substansi. GMPPI menganggap MK berubah menjadi mahkamah kalkulator sehingga tidak memberikan keadilan terhadap pasangan calon.
Padahal, sesuai data data pelanggaran pemilu yang dijadikan sebagai dalil gugatan menggambarkan pelanggaran hukum yang benar benar terjadi.
“Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk segera tidak melantik Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terlibat dalam kasus hukum," ujar Kordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia Saiful Lonthor, Rabu (3/2).
“Kalau proses kecurangan ini terus menerus dibiarkan dan MK berubah menjadi mahkamah kalkulator, maka akan menjadi contoh yg buruk untuk pilkada selanjutnya," tegas Saiful. (amd/jos/jpnn)
JAKARTA – Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu melahirkan banyak kecurangan. Pasalnya, banyak kandidat melakukan praktik kotor agar mendapat
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024