Keputusan Pengadilan Sudah Bulat, 17 Terdakwa Segera Dihukum Mati
Kemudian terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.
"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama, lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding," katanya.
Taqwaddin mengungkapkan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal ini baru semester pertama, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” pungkas dia. (antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan dan menguatkan vonis hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati