Keputusan Pengadilan Sudah Bulat, 17 Terdakwa Segera Dihukum Mati

Kemudian terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.
"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama, lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding," katanya.
Taqwaddin mengungkapkan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal ini baru semester pertama, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” pungkas dia. (antara/jpnn)
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan dan menguatkan vonis hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati