Keputusan Pengadilan Sudah Bulat, 17 Terdakwa Segera Dihukum Mati

Keputusan Pengadilan Sudah Bulat, 17 Terdakwa Segera Dihukum Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.

"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama, lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding," katanya.

Taqwaddin mengungkapkan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh.

"Padahal ini baru semester pertama, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” pungkas dia. (antara/jpnn)


Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan dan menguatkan vonis hukuman mati bagi 17 terdakwa kasus peredaran narkoba.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News