Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:16 WIB
- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". (mcr4/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 36 titik pelintasan di jalur kereta yang kerap dilewati kendaraan maupun pejalan kaki.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Hindari Pemotor, Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring