Kerap Terjadi Kecelakaan, PT KAI Tutup 36 Pelintasan
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:16 WIB

Salah satu pelintasan liar yang ditutup oleh PT KAI. Foto: dokumentasi PT KAI
- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". (mcr4/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup 36 titik pelintasan di jalur kereta yang kerap dilewati kendaraan maupun pejalan kaki.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Coway Dukung Program KAI, Sediakan Refill Air Minum Station
- Rumah Stasiun