Kerek Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Percepat Pencairan Dana Bansos

Kerek Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Percepat Pencairan Dana Bansos
TPID Kota Cirebon saat melakukan sidak di pasar tradisional untuk memastikan harga pangan stabil. Foto: ANTARA/Ho Humas BI Cirebon

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu.

Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara itu, besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu lima persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.

Ketentuan lima persen tersebut yakni empat persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan satu persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019.

Pemerintah menjanjikan, belanja untuk bansos akan dicairkan lebih cepat pada kuartal pertama tahun 2020, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News