Keren! KKP-Kemenkeu Gagalkan Penyelundupan Mutiara Rp 45 Miliar

Keren! KKP-Kemenkeu Gagalkan Penyelundupan Mutiara Rp 45 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti . Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya pengiriman mutiara secara illegal senilai Rp 45 miliar ke Hongkong. Keberhasilan tersebut tak lepas berkat kerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di mana Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sebanyak 114 kg mutiara yang dikemas dalam 5 boks kayu milik CV. SBP, dengan kisaran harga mutiara tersebut Rp 400 ribu per gramnya.

"Mutiara ini perkiraan nilainya minimal Rp 45 miliar. Itungannya dari beratnya yang kira-kira tadi berkisar 114 kg dikalikan dengan Rp 400 ribu per gram," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1).

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan CV SBP terbukti melakukan pelanggaran. Seperti, barang tidak sesuai dengan dokumen PEB CV SBP juga telah dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB).

"Hasil uji menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut yang belum diolah. Itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006," papar Susi.

Apabila pemerintah tidak menggagalkan upaya ini, sambung Susi, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar Rp45 miliar. Selain itu, kerugian  immaterial yang ditimbulkan yakni tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan baku diselundupkan ke luar negeri.

"Saat ini tengah dilakukan penelitian bersama antara Bea Cukai dan KKP mengenai kasus tersebut. Bila ditemukan unsur tindak pidana kepabeanan, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tandas Susi. (chi/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya pengiriman mutiara secara illegal senilai Rp 45 miliar ke Hongkong.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News