Keren, KLHK Pantau Pengendalian Karhutla Via Online

Keren, KLHK Pantau Pengendalian Karhutla Via Online
Direktur PKHL KLHK, Raffles B. Panjaitan saat sosialisasi inovasi baru pengendalian Karhutla berbasis online. Foto: Humas KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan inovasi dalam pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Saat ini telah dibangun Web-based Sistem Pelaporan Online di areal konsesi mitra untuk memudahkan pelaporan para pemegang izin dalam kegiatan pengendalian karhutla.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) KLHK, Raffles B Panjaitan menyampaikan selama ini pelaporan kegiatan pengendalian karhutla dilakukan secara manual.

Untuk itu dikembangkan sistem online untuk memudahkan pemantauan kinerja perusahaan, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.

“Setiap bulannya Direktorat PKHL menerima lebih dari 2.500 laporan yang harus ditelaah dan dianalisis. Dengan keterbatasan sarana prasarana serta sumber daya manusia, tentunya memberikan tantangan tersendiri untuk dapat bekerja sesuai yang diharapkan, apabila sistem pelaporan masih memakai pelaporan yang konvensional (manual). Untuk itu, perlu dibuat Sistem Pelaporan Online seperti ini,” jelas Raffles.

Selain profil perusahaan, sistem ini akan merekam upaya pengendalian karhutla yang meliputi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran, serta penyelamatan. Saat ini sistem masih pada taraf uji coba dan akan digunakan mulai tahun depan.

Dalam waktu dekat, akan dilakukan sosialisasi ke provinsi-provinsi rawan karhutla dengan mengundang perusahaan konsesi setempat, sehingga sistem ini dapat segera diterapkan dan memperoleh saran masukan untuk penyempurnaannya.

“Melalui sistem ini, diharapkan semua perusahaan dapat selalu berperan aktif dalam upaya pengendalian karhutla baik di wilayah konsesi maupun di sekitar konsesi,'' harap Raffles.

Selain profil perusahaan, sistem ini akan merekam upaya pengendalian karhutla yang meliputi pencegahan dan pemadaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News