Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat

Situasi sempat memanas hingga akhirnya aparat dari Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan tiba di lokasi dan mengamankan situasi.
Para tersangka masing-masing berinisial KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU yang sama terkait penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penyedia jasa pengamanan, agar menjalankan tugas dengan baik dan tidak terlibat dalam aksi premanisme atau kekerasan yang melanggar hukum. (antara/jpnn)
Polisi masih menyelidiki siapa pihak yang menyewa kelompok tersebut dan besaran dana yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa mereka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu