Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat

Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
Tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Situasi sempat memanas hingga akhirnya aparat dari Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan tiba di lokasi dan mengamankan situasi.

Para tersangka masing-masing berinisial KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).

Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU yang sama terkait penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penyedia jasa pengamanan, agar menjalankan tugas dengan baik dan tidak terlibat dalam aksi premanisme atau kekerasan yang melanggar hukum. (antara/jpnn)


Polisi masih menyelidiki siapa pihak yang menyewa kelompok tersebut dan besaran dana yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa mereka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News