Kerikil Prabowo

Itulah yang harus dijelaskan. Terbuka saja.
Mungkin Menhan memang memerlukan ”kendaraan” untuk mengontrol visi dan misinya.
Maka, ia gunakan yayasan milik Kementerian Pertahanan sebagai alat. Yayasan itulah yang kemudian membentuk PT TMI –dengan kepemilikan saham 99,9 persen. UU PT melarang pemegang saham tunggal.
Maka, 0,1 persen saham PT TMI dipegang koperasi Kementerian Pertahanan –kelihatannya sekadar untuk memenuhi ketentuan UU PT.
Meski PT itu dimiliki yayasan Kementerian Pertahanan, secara hukum, tetap saja PT itu dianggap perusahaan swasta. Yang tidak mudah dilibatkan dalam pengadaan barang dari APBN. Agar tidak melanggar, mungkin perlu ada perpres untuk memayunginya sebagai integrator.
Namun, untuk menjadi integrator, kan harus punya pabrik. Yang bisa mengintegrasikan berbagai bagian menjadi satu produk senjata. Atau, TMI akan bekerja sama dengan pabrik senjata.
Maka, tetap belum jelas akan sebagai apa PT TMI.
Masih ada pekerjaan lain yang harus dibereskan: bagaimana dengan keberadaan lembaga KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan). Yang dijamin oleh UU Pertahanan. Yang tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Prabowo dianggap hanya jadi sasaran balas dendam. Itu karena Prabowo akan menghabisi rezeki para pedagang senjata.
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Dokter Konsumen