Kerja Paksa Mengancam Pekerja Asing di Malaysia, WNI Ini Nyaris Jadi Korban

Kerja Paksa Mengancam Pekerja Asing di Malaysia, WNI Ini Nyaris Jadi Korban
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) membuka konter rekalibrasi pulang di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) untuk memudahkan pengurusan dokumen Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI), termasuk pekerja non prosedural dari Indonesia, untuk pemulangan ke tanah air. Foto: ANTARA Foto/Agus Setiawan

"Korban juga pernah dipukul oleh majikan dengan menggunakan tangan apabila tidak puas dengan kerja yang dilakukan korban," kata kementerian.

Selain itu, korban tidak diberi makanan kalau dia menyatakan niat untuk kembali ke negara asal ataupun tidak mau bekerja lagi dengan majikan tersebut.

"Malah, gaji korban kerap dibayar lewat dan pernah terjadi situasi di mana uang gaji yang telah diserahkan ke tangan mangsa diambil lagi oleh majikan," menurut keterangan kementerian.

Melalui penyelidikan awal, terdapat indikator bahwa korban telah dijadikan sebagai buruh paksa yang dan majikan diduga telah melakukan suatu pelanggaran di bawah Undang-Undang Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (Anti Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants – ATIPSOM) 2007.

"Korban yang diselamatkan masih dalam keadaan trauma dan kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Zon Tengah setelah diberikan Interim Protection Order (IPO) oleh Mahkamah Magistret Taiping pada tanggal sama korban diselamatkan," kata kementerian.

Keterangan itu menyebutkan bahwa operasi penyelamatan pekerja warga Indonesia tersebut merupakan hasil dari usaha terpadu secara terus-menurus oleh lembaga-lembaga penegakan hukum dalam menangani isu buruh paksa.

Kementerian menyatakan bahwa operasi itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan sesekali berkompromi dalam isu buruh paksa --apa pun kewarganegaraan para pekerja. (ant/dil/jpnn)

WNI tersebut tidak diberi makanan oleh majikannya kalau dia menyatakan niat untuk kembali ke negara asal ataupun tidak mau bekerja lagi


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News