Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi

Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Menanggapi rekomendasi Ombudsman ini, Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI, Lisna menyatakan akan menjadikan hasil investigasi Ombudsman ini sebagai acuan untuk memperbaiki pelayanan kepulangan TKI di Selapajang. BNP2TKI, kata dia, juga akan menindaklanjuti Peraturan Menteri No.16 tahun 2012 soal pemulangan TKI. "Dua itu bisa menyempurnakan rencana pemulangan TKI secara mandiri," ujarnya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Ombudsman RI mengancam akan memberi sanksi terhadap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News