Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi

Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Hasil penelusuran itu Ombudsman menemukan tidak adanya koordinasi yang baik antar lembaga yang semestinya bisa mempermudah TKI dalam mendapat pelayanan. Ombudsman menuding BNP2TKI tidak akurat dalam melakukan pendataan kepulangan WNI karena lembaga itu tidak menyediakan ruang pelayanan yang mumpuni, dan call center yang mudah diakses.

Karena itu Ombudsman, tegas Hendra, memberi waktu satu bulan kepada BNP2TKI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan pemulangan TKI. Setelah sebulan, Ombudsman akan melakukan penilaian apakah instansi terkait sudah menjalankan rekomendasi hasil investigasi.

Jika dalam waktu sebulan BNP2TKI dan lembaga terkait tidak mematuhi rekomendasi, maka Ombudsman akan menjatuhkan sanksi yang bentuknya diatur Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik. "Tapi sanksi itu pilihan terakhir. Kami menempuh upaya persuasif dulu agar mereka memperbaiki pelayanannya," kata Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa Ombudsman tidak sepakat dengan rencana pembubaran BNP2TKI yang sempat disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai ekses munculnya konflik kepentingan lembaga tersebut dengan Kemenakertrans. Karena dia menilai fungsi regulator dan operator tak perlu dihilangkan dari BNP2TKI, selama instansi itu meningkatkan kualitas pelayanannya untuk TKI.

JAKARTA - Ombudsman RI mengancam akan memberi sanksi terhadap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News