Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum

Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan konfirmasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk pelaksanaannya.

Keluarnya komitmen pemerintah ini disebut sangat penting untuk mendorong pengembangan pembangunan infrastruktur melalui skema KPS, atau yang biasa disebut Public Private Partnership (PPP). Hal ini mengingat tidak seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dapat dipenuhi melalui APBN.

"Oleh karena itu, keterlibatan swasta menjadi perlu. Selain membantu dari sisi keuangan, juga diharapkan akan membawa teknologi terbaru, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang dihasilkan infrastruktur publik yang dibangun akan memiliki kualitas terbaik," ujar Menkeu Agus Martowardojo dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (17/1), di Jakarta.

Pembangunan infrastruktur melalui skema PPP, disebutkan telah dicanangkan pemerintah Indonesia sejak tahun 2005, yaitu sejak diterbitkannya Perpres nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pada awal tahun 2010, pemerintah kemudian menerbitkan Perpres nomor 13 tahun 2010 dalam rangka penyempurnaan atas Perpres nomor 67 tahun 2005.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan konfirmasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News