Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum

Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Namun, selama ini terdapat hambatan bagi pihak swasta untuk menanamkan modal di Indonesia bagi proyek-proyek pembangunan infrastruktur sektor publik. Hal ini karena adanya keraguan pihak swasta pada ketidakstabilan situasi politik di Indonesia. Keraguan tersebut terkait pada karakter proyek infrastruktur yang membutuhkan biaya besar dan jangka waktu yang lama (25 tahun ke atas).

"Karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menyatakan dengan jelas komitmen terhadap dukungan bagi pengembangan pembangunan infrastruktur melalui skema PPP, yaitu melalui terbitnya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur," ungkap Menkeu pula.

Disebutkan, Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 21 Desember 2010, dan merupakan salah satu regulasi kunci sebagai pelengkap dari Perpres 13 tahun 2010 jo Perpres 67 tahun 2010 tentang KPS. Perpres 78 tahun 2010 merupakan implementasi atas Perpres 13 tahun 2010. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, yang ditandatangani oleh Menkeu pada tanggal 31 Desember 2010.

Disebutkan lagi, kebijakan penjaminan pemerintah saat ini dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana (single window policy) dalam proses pemberian penjaminannya, yaitu melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. "Dengan adanya penjaminan pemerintah melalui PII, maka pihak swasta tidak lagi perlu mengkhawatirkan resiko atas kemungkinan kerugian yang dapat timbul akibat adanya tindakan pemerintah baik pusat maupun daerah," jelas Menkeu.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan konfirmasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News