Kerugian Diduga Tembus Rp 100 M
Rabu, 30 Maret 2011 – 07:29 WIB
Modus : Menyediakan blangko kosong untuk ditandatangani nasabah yang telanjur percaya.
Ancaman pidana :
Pasal 149 UU No 10 Tahun 1998
Pasal 6 UU 8 Tahun 2010 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara
JAKARTA---Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan oleh Malinda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali