Kerugian Diduga Tembus Rp 100 M

Kerugian Diduga Tembus Rp 100 M
Malinda tersangka penilap uang nasabah Citibank Rp17 miliar. Foto : BlackBerry Group
Modus : Menyediakan blangko kosong untuk ditandatangani nasabah yang telanjur percaya.

Ancaman pidana :

Pasal 149 UU No 10 Tahun 1998

Pasal 6 UU 8 Tahun 2010 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara

JAKARTA---Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan oleh Malinda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News