Kerugian Negara Telah Dikembalikan, 3 Tersangka Korupsi Sapi Tak Ditahan

Kerugian Negara Telah Dikembalikan, 3 Tersangka Korupsi Sapi Tak Ditahan
Kerugian Negara Telah Dikembalikan, 3 Tersangka Korupsi Sapi Tak Ditahan

jpnn.com - LABUHAN - Tim penyidik tindak pidana khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Labuhan Deli hingga, Sabtu (5/7) kemarin, belum juga menahan, Khairul Suhada, Rusli Arif dan Abdul Haris Nasution tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi untuk Hamparanperak.

Penyidik beralasan tidak menahan tersangka karena kerugian negara sebagian telah dikembalikan para tersangka.

"Penyidikan sudah selesai, secara substansinya seyogianya (tersangka) ditahan karena sebagian kerugian negara sudah dikembalikan maka dipertimbangkan penahannya,” kata Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Lubukpakam di Labuhan Deli, Simon Morris Sihombing SH.

Kendati begitu, sambung Simon, proses hokum ketiga tersangka tetap berjalan walaupun ada pengembalian kerugian negara.

Terungkapnya kasus ini, sambung Simon, bermula dari adanya kucuran dana bantuan senilai Rp 300 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI untuk pembelian 33 ekor sapi.

Dalam mekanismenya, dana bantuan tersebut dikucurkan kepada Kelompok Tani Ternak Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparanperak, sebanyak 3 tahap.

"Setelah dilakukan penyelidikan, untuk kucuran dana pada tahap ketiga diduga diselewengkan para tersangka ke rekening pribadinya sebesar Rp240 juta. Selain itu, terbukti dari harga pembelian sapi juga berbeda dengan harga faktur, diduga terjadi mark-up antara Rp3 sampai 5 juta dalam per ekornya," ungkap, Simon.

Adanya temuan kejanggalan ini, penyidik kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap, Khairul Suhada selaku ketua kelompok pada awal tahun 2013 lalu.

LABUHAN - Tim penyidik tindak pidana khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Labuhan Deli hingga, Sabtu (5/7) kemarin, belum juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News