Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban

Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban
Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban
Terpisah,  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto membantah tudingan yang dilontarkan Ainuddin tersebut. Menurut Didiek, soal kerugian negara pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK. Pemeriksaan kasus KTE terus berlangsung dan telah memeriksa puluhan saksi."Pemeriksaan untuk Mahyudin dan Awang masih dalah proses usulan. Perkembangan perkara masih  tahap pemeriksaan saksi-saksi dan tahanan," katanya lewat pesan singkat. Didiek juga belum bisa memastikan apakah persidangan kasus KTE berlangsung di Jakarta atau Kaltim.

Meski akhirnya dikoreksi Didiek, Anung dan Apidian sempat disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 576 miliar. Jumlah ini menurut Pidsus Kejagung merupakan total dana hasil divestasi saham KPC bagian Pemkab Kutim yang kemudian tak bisa dipertanggungjawakan oleh KTE.

Kerugian terbesar yakni Rp 480 miliar diinvestasikan di Samuel Securitas, sebanyak Rp 72 miliar di Bank IFI (kini dilikuidasi Bank Indonesia), dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliar. Versi Ainuddin, seluruh uang itu masih ada meski bentuknya berupa aset atau jaminan utang. Ainuddin juga tak sepakat dengan jerat korupsi, sebab selaku Dirut, kliennya hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan bertanggung jawab pada RUPS selalu pimpinan tertinggi PT KTE. (pra/jpnn)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung dituding lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah, dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News