Kerusuhan Wamena: Komnas HAM Minta Istilah Warga Pendatang Tidak Dipakai

Kerusuhan Wamena: Komnas HAM Minta Istilah Warga Pendatang Tidak Dipakai
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut warga Papua turut menjadi korban di Wamena, Tanah Cendrawasih itu. Karena itu, Komnas HAM tidak ingin masyarakat menyimpulkan tragedi di Wamena berkaitan dengan isu SARA.

"Ada masyarakat Papua juga yang kena yang jadi korban," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Choirul mengajak semua pihak untuk melihat kasus di Wamena sebagai konflik di Papua. Karena itu, bahasa warga pendatang dan warga asli tidak boleh digunakan.

Menurut dia, korban seharusnya cukup disebut warga Papua demi mempersempit segregasi sosial antarkelompok masyarakat. Sebab, apabila keluar dari konteks itu, maka nantinya sulit untuk melakukan rekonsiliasi pascakonflik.

"Ini adalah tragedi kita semua, bukan tragedi orang-orang pendatang semata-mata," ujar Choirul.

Minggu (29/9), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 31 orang meninggal dunia dan ribuan warga mengungsi dari Wamena, Papua. Selain itu, terdapat 43 orang yang mengalami luka sehingga harus mendapatkan tindakan medis.

Hal itu belum termasuk kerugian materiel yang menimpa warga nonpapua dan kantor pemerintahan.

"Kami sudah menerjunkan tim ke Papua. Kami menemukan 31 warga meninggal, 43 dirawat di Rumah Sakit Wamena, dan ribuan warga mengungsi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Komnas HAM mengajak semua pihak untuk melihat kasus di Wamena sebagai konflik di Papua. Karena itu, bahasa warga pendatang dan warga asli tidak boleh digunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News