Kerusuhan Wamena: Komnas HAM Minta Istilah Warga Pendatang Tidak Dipakai
Senin, 30 September 2019 – 19:09 WIB
Taufan menerangkan ada lima ribu pengungsi di Polres Wamena. Sedangkan di Kodim Wamena ada 2.700 pengungsi. Sementara 500 pengungsi di Bandara Wamena. Selain itu, sudah ribuan orang mengungsi keluar dari Papua. (tan/jpnn)
Komnas HAM mengajak semua pihak untuk melihat kasus di Wamena sebagai konflik di Papua. Karena itu, bahasa warga pendatang dan warga asli tidak boleh digunakan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis