Kerusuhan Wamena: Komnas HAM Minta Istilah Warga Pendatang Tidak Dipakai

Kerusuhan Wamena: Komnas HAM Minta Istilah Warga Pendatang Tidak Dipakai
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

Taufan menerangkan ada lima ribu pengungsi di Polres Wamena. Sedangkan di Kodim Wamena ada 2.700 pengungsi. Sementara 500 pengungsi di Bandara Wamena. Selain itu, sudah ribuan orang mengungsi keluar dari Papua. (tan/jpnn)

Komnas HAM mengajak semua pihak untuk melihat kasus di Wamena sebagai konflik di Papua. Karena itu, bahasa warga pendatang dan warga asli tidak boleh digunakan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News