Kerusuhan Wamena: Komnas HAM Minta Istilah Warga Pendatang Tidak Dipakai
Senin, 30 September 2019 – 19:09 WIB

Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN
Taufan menerangkan ada lima ribu pengungsi di Polres Wamena. Sedangkan di Kodim Wamena ada 2.700 pengungsi. Sementara 500 pengungsi di Bandara Wamena. Selain itu, sudah ribuan orang mengungsi keluar dari Papua. (tan/jpnn)
Komnas HAM mengajak semua pihak untuk melihat kasus di Wamena sebagai konflik di Papua. Karena itu, bahasa warga pendatang dan warga asli tidak boleh digunakan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan