Kesadaran Rendah, Peserta Tax Amnesty Menurun Drastis

Pengumpulan data tersebut sesuai dengan pasal 35 A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
’’Mereka rata-rata hanya menulis satu rumah. Padahal, berdasar data kami itu, ada dua rumah. Makanya, kami mengingatkan WP tolong manfaatkan amnesti pajak,’’ ungkapnya.
Yoga menekankan, jika pelaporan harta telah melewati periode akhir tax amnesty pada Maret tahun depan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi.
Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yakni sanksi berupa denda.
’’Makanya dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga dua persen per bulan. Dihitung sejak ditemukannya data hingga diterbitkannya SKPKB, maksimal 24 bulan,’’ ucapnya.
Namun, lanjut Yoga, jika para WP itu memutuskan mengikuti tax amnesty, namun tidak melaporkan keseluruhan hartanya, denda yang ditetapkan adalah 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar.
’’Jadi, kalau tidak mengungkapkan semua harta di tax amnesty, WP dikenai sanksi 200 persen,’’ tuturnya. (ken/c5/noe/jos/jpnn)
JAKARTA – Tax amnesty alias program pengampunan pajak periode kedua tak semoncer tahap pertama. Dalam tiga bulan terakhir, peserta program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI