Menunggak Pajak, Dua WP Ditahan

jpnn.com - SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak total Rp 9,713 miliar.
Kedua WP berinisial LHSP/LHW dan YS hanya sehari menjalani penahanan karena langsung melunasi utang pokok tunggakan pajak dengan memanfaatkan program amnesti pajak (tax amnesty).
Kepala DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, kedua WP sebenarnya memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak.
”Setelah ditahan sehari, besoknya pokok tunggakan langsung dibayar,” ujar Estu kemarin (21/12).
WP atas nama LHSP memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 5,4 miliar dan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Porong.
LHSP ditahan pada Kamis (1/12) dan dibebaskan sehari kemudian setelah membayar tebusan pajak. LHSP merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo.
Sementara itu, YS merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto dengan total tunggakan pajak Rp 4,3 miliar.
YS hanya ditahan selama sehari, yakni 14 Desember 2016 dan dibebaskan pada 15 Desember 2016.
SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat