Kesaksian Bharada E Sungguh Mengejutkan, Oh Putri Candrawathi, Ya Ampun

Kesaksian Bharada E Sungguh Mengejutkan, Oh Putri Candrawathi, Ya Ampun
Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap skenario Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J. Peran Putri Candrawathi terbongkar.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News